CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

KUPASBENGKULU.com, JAKARTA – Maraknya pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi RSUD M Yunus Bengkulu oleh Mabes Polri diluruskan oleh Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Muspani, SH.

Diakui Muspani dalam press release nya bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memang diperiksa oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, yang dilakukan pada hari ini.

“Tapi status hukum Gubernur Bengkulu dalam hal ini sebagai saksi, berdasarkan Surat Panggilan Bareskrim Dir. Tipikor Polri Nomor: S.Pgl./1677/ VII/2015/Tipikor, atas nama klien kami H. Junaidi Hamsyah,” tegas Muspani, Rabu (8/7/2015).

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta klarifikasi atas pemberitaan yang menyatakan pemeriksaan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka.

“Langkah ini perlu kami sampaikan demi tercapainya pemberitaan yang proporsional, akurat, dan tidak fitnah yang merugikan klien kami,” ujar Muspani.

Sementara itu, Junaidi pemeriksaan Junaidi di Bareskrim pagi tadi luput dari pantauan media. Seorang petugas piket di gedung tersebut pun membenarkan kehadiran sang Gubernur dengan menunjukkan tandatangan Muspani, kuasa hukum Junaidi, di buku tamu. “Sudah di dalam dari pagi tadi,” katanya.

Perkara korupsi pada RSUD M. Yunus bermula dari penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

SK itu disebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas yang menyatakan tim pembina tidak dikenal dalam institusi Badan Layanan Umum Daerah.

Sebelum ini, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memutus bersalah tiga terdakwa kasus serupa. Mereka adalah Zulman Zuhri Amran, Hisar Sihotang dan Darmawi. Pada persidangan ketiganya, Junaidi pernah bersaksi di atas sumpah Oktober 2014.

Ketika itu, kepada hakim, Junaidi menyatakan membubuhkan tanda tangan pada berkas surat keputusan gubernur itu karena mempercayai usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan jajaran di bawahnya. Pada saat yang sama, Junaidi juga membatah mengambil honor yang diperuntukan bagi tim pembina RSDUD M. Yunus.(kps)