kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Seperti yang direncanakan sebelumnya, Komisi III DPRD Rejang Lebong akhirnya benar-benar turun untuk melakukan pengecekan pada proyek rehab trotoar jalan di Jalan Sukowati, Rejang Lebong. Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong, Yurizal akhirnya menyatakan bahwa ada indikasi penyimpangan dari proyek tersebut.

(Terkait: Dewan Curigai Dana Rehab Trotoar Rp 191 Juta)

“Ada penggunaan batu kali yang menggunakan dana sebanyak Rp 40 juta, masalahnya kita tidak menemukan adanya penggunaan batu kali,”ungkap Yurizal.

Menurut Yurizal, saat melakukan Sidak, pihaknya tidak menemukan lokasi yang menggunakan batu kali. Malahan, titik yang seharusnya menggunakan batu koral, justru digantikan dengan penggunaan Sirtu. Selain itu, lanjut Yurizal, pekerjaan rehab trotoar ini didalam RAB tercatat dengan cara rabat Beton. Dengan demikian, seharusnya pihak DPRD harus menemukan Stamper untuk memadatkan material dengan cara ditumbuk.

“Dari temuan ini, kita akan memanggil direktur CV pelaksana proyek (Wahyu Karya Guna-Red), untuk mengklarifikasi indikasi penyimpangan ini,” lanjut Yurizal.

Ia menambahkan, saat dipanggil, pihak yang bersangkutan wajib membawa RAB dan sketsa kerja. Kemudian, apabila benar ditemukan ketidak cocokan, maka DPRD Rejang lebong akan membuat rekomendasi agar bangunan itu dibongkar, kemudian dibuat ulang sesuai RAB. (vai)