kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Rejang Lebong sepertinya belum aman dari gangguan “black campaign”. Setelah dua kali tertangkap basah koran yang berisi berita diduga kampanye hitam, kali ini kembali 30 eksemplar (eks) koran sejenis disita.

Hebatnya, koran ini terdiri dari dua edisi, yang masing-masing edisinya sebanyak 15 eks koran. Dua edisi koran tersebut dikirimkan ke bagian Humas dan Protokoler Setdakab Rejang Lebong, Kamis (5/11/2015).

Kronologis kejadian, diketahui bahwa dua edisi koran tersebut didapatkan dalam dua kali pengiriman. Edisi pertama tertanggal 12-18 Oktober 2015 sampai ke Pemkab Rejang Lebong pada awal bulan lalu. Kemudian, sebagian lagi tertanggal 2-8 November 2015 baru saja sampai pada hari Kamis pagi.

Tentu saja kiriman tersebut membuat heboh kalangan PNS di Pemkab Rejang Lebong, yang kemudian melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu dan petugas Polres Rejang Lebong.

“Isi koran ini adalah berita tentang bobroknya pemerintahan RM di Kabupaten Musi Rawas, sebelum ini, kami mendapatkannya tiga kali, ini adalah edisi ketiga,” kata Nurdin, Kabag Humas dan Protokoler Rejang Lebong.

Minta Iklan Tanpa Kerjasama

Nurdin menambahkan, bersama dengan surat tersebut juga datang sejumlah berkas tagihan langganan iklan dan juga pariwara untuk Pemkab Rejang Lebong dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp 42 juta.

Hal inilah yang menambah masalah, lantaran pihak Pemkab Rejang Lebong menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak koran tersebut. Namun, tetap saja koran ini datang sebanyak tiga edisi, dengan banyak kiriman sekitar 15 eks dalam satu kali pengiriman. Hanya saja, dua edisi terakhir terindikasi black campaign sehingga pihaknya merasa harus melaporkan ke pihak berwajib.

“Saat ini, koran tersebut sudah disita oleh Panwaslu Rejang Lebong,” tambah Nurdin.

Sementara itu anggota Panwaslu Rejang Lebong, Divisi pengawasan, Lusiana mengaku ketika menerima laporan dari Pemkab Rejang Lebong, pihaknya langsung mendatangi lokasi. Kemudian, koran-koran tersebut langsung mereka sita untuk ditelisik. Hasilnya, meski dua edisi berbeda, namun isi korannya secara umum adalah sama yang memburuk-burukkan salah satu calon Gubernur Provinsi Bengkulu.

“Untuk sementara ini, koran tersebut kita bawa ke Panwaslu RL disaksikan oleh Sat Intelkam Polres RL dan ditandai dengan surat serah terima dari bagian Humas Setdakab RL,” pungkas Lusiana. (vai)