kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong akhirnya menerima alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Kamis (26/11/2015).

Alat kelengkapan berupa formulir, bilik suara, sampul, tinta dan lain-lain. Untuk bilik suara merupakan bilik sekali pakai yang terbuat dari bahan kardus sebanyak 612 unit.

Meskipun demikian, kekurangan bilik suara untuk gelaran Pilkada di Rejang Lebong akhirnya bisa terpenuhi.

Anggota KPU divisi Logistik, Restu S Wibowo menjelaskan bahwa alat kelengkapan TPS tersebut dikirim dari KPU Provinsi dan sampai ke KPU Rejang Lebong pada hari Kamis sore.

Alat kelengkapan tersebut ditujukan untuk 504 TPS yang tersebar dalam 156 desa/kelurahan pada 15 kecamatan di Rejang Lebong.

“Selain bilik suara, juga ada tinta sebanyak 1.008 botol dan template 42 lembar, kemudian sampul untuk BA dan sertifikat di 504 TPS sebanyak 2.016 eksamplar, sampul BA rekap hasil penghitungan suara di PPK 15 eksamplar serta beberapa jenis formulir dan sampul kelengkapan lainnya” jelas Restu

Restu menambahkan, bahwa kebutuhan logistik pada tahun lebih sedikit dibanding dengan kebutuhan saat Pileg dan Pilpres. Hal itu disebabkan jumlah TPS yang berkurang menjadi 504 TPS, dari sebelumnya 554 TPS.

Disetiap TPS nantinya, lanjut Restu, akan ditempatkan satu unit kotak suara dan empat unit bilik, sehingga jumlah kebutuhan logistik yang akan disiapkan berupa kotak suara sebanyak 1.023 unit dan bilik sebanyak 2.016 unit. (vai)