Seluma, kupasbengkulu.com – Hasil kunjungan kerja (Kungker) DPRD Seluma ke Kementrian Keungan Republik Indonesia bahwa pengesahan anggaran APBD tahun 2016 harus dilakukan terakhir tanggal 31 Desember.

“Selama ini kita hanya diberi teguran keras untuk saat ini tidak ada lagi teguran peraturan itu akan diberlakukan yaitu jika tidak ketok palu per 31 Desember maka kepala daerah dan DPRD tidak akan menerima gaji selama 6 bulan, itu aturan yang dikeluarkan oleh kementrian dalam negri,”Kata Wakil Ketua I DPRD Seluma, Ulil Umidi Senin (28/12/2015).

Namun kata Ulil, pihaknya optimistis pengesahan APBD Seluma tidak akan terlambat jika eksekutif dan legislatif duduk bersama, mendahulukan kepentingan masyarakat banyak.

“Hari ini kita terima hasil evaluasi gubernur, besok pembahasan di tingkat banggar dan Rabu tanggal 30 Desember kita sudah paripurna pengesahan mudah-mudahan tidak ada keterlambatan,”tandasnya.

Pengesahan APBD Seluma akhir 2015 ini terkesan molor karena banyaknya polemik dalam pembahasan di tingkat banggar dan komisi.(cee)