Pilkades

kupasbengkulu.com, Lebong – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang urung digelar lantaran belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara serentak. Rencananya, jika perda sudah disahkan, maka pelaksanaan Pilkades ini akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini.

Tercatat, tahun 2015 terdapat 10 Desa yang telah habis masa jabatan Kepala Desa (Kades)-nya, ditambah tahun ini ada sebanyak 29 desa yang juga habis masa jabatan Kadesnya.

“Jika perda ini telah disahkan, maka pelaksanaan Pilkades serentak ini akan kita gelar,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Keluraga Berencana (BPMPPKB ) Kabupaten Lebong, Syahroni, S.Sos, MM.

Disinggung mengenai Pengajuan Perda tersebut, Syahroni mengatakan saat ini udah sampai proses pengkajian internal yang selanjutkan akan dilakukan kajian ilmiah dalam kajian ilmiah ini jika adanya perubahan maka akan diajukan ke banleg.

“Waktu pastinya pengesahan Perda ini belum dapat ditentukan, namun kita akan mengusahakan untuk diselesaikan secepatnya,” sambungnya.

Ditambahkannya, nggaran yang telah disedikan untuk pelaksanaan Pilkades ini, Syahroni mengaku bahwa tahun ini sudah diangarkan sebesar Rp 400 juta untuk pelaksanaan pilkades nantinya.

“Sementara, semua desa yang telah habis masa jabatan Kadesnya sudah di jabat oleh penjabat desa yang diberikan langsung SK dari bupati dan semua penjabat desa ini merupakan PNS dari jajaran pemkab kabupaten Lebong,” demikian Syahroni.(spi)