kupasbengkulu.com, Lebong – Aksi unjuk rasa yabg dilakukan oleh forum kepala desa (Kades) Kabupaten Lebong yang terdiri dari 68 kades, 16 LSM dan 100 mahasiswa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini (Senin, 2/11/2015) bukan hanya menuntut Mendagri membatalkan Permen no 20 tahun 2015, tapi juga akan menuntut Gubernur Bengkuku, H. Junaidi Hamsyah yang dinilai mengabaikan perintah Mendagri untuk memfasilitasi antara kedua daerah yakni Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.

Koordinator aksi, Arianto Jalal menilai Gubernur Bengkulu menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sehingga wilayah Padang Bano bisa lepas dari Kabupaten Lebong.

“Sebelumnya kita juga sudah melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Propinsi Bengkulu. Dari hasil hearing, terungkap bahwa Gubernur menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sehingga Padang Bano lepas dari Kabupaten Lebong. Kewenangan yang di salahgunakan tersebut yakni mengajukan dokumen-dokuman yang tidak pernah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, namun dokumen tersebut seolah-olah merupakan kesepakatan bersama sehingga keluarlah Permendagri nomor 20 tahun 2015 ,” kata Jalal.

Kemudian, gubernur juga dinilai mengabaikan Perintah dari Menteri dalam Negri utuk memfasilitasi pertemuan anatra kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara yang belum pernah terjadi sampai terbitnya Permendagri tersebut.

“Belum pernah ada pertemuan antara Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Lebong membahas tentang penyelesaian tapal batas, tau-tau Permendagri Nomor 25 Tahun 2015 itu terbit. Sampai kapanpun kita akan menentang karena kedaulatan kami diobrak abrik,” tegas Jalal.(spi)