kupasbengkulu.com, Lebong – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong masih menunggu jadwal sidang ketiga dengan agenda Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dimulai pada hari ini (Senin, 18/1/2015). Sidang ini terkait dengan gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong nomor urut 3, Kopli Ansori-Erlan Joni melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya sidang pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 7 Januari lalu dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon, kemudian sidang kedua juga sudah digelar pada tanggal 12 Januari dengan agenda jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Lebong.

“Sidang ketiga yang beragenda Putusan dari MK memang dimulai pada hari ini (Senin, red) namun untuk daerah Lebong belum mendapat jadwal dari MK. Jadi saat ini kita masih berkoordinasi terus dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” terang komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hendrivan Aptawan, S.Pi.

KPU Lebong sendiri, menurut Hendrivan telah siap dengan apa saja yang diputuskan MK nantinya. Jika gugatan dari pemohon dikabulkan, maka KPU sebagai pihak termohon harus siap menjalani proses peradilan berikutnya terkait gugatan tersebut.

“Sebaliknya, jika gugatan tersebut ditolak maka sehari setelah putusan KPU harus segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih melalui rapat pleno KPU,” sambung Hendrivan.

Sembilan orang Majelis Hakim pada sidang ketiga dengan agenda putusan ini dikabarkan semuanya akan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Dr. H. Patrialis Akbar S.H., M.H.

“Jadi, kita masih menunggu perkembangan jadwal sidang dari MK. Sementara itu, tiga komisioner standby di Jakarta, yakni Ketua KPU, Sugianto, Divisi Hukum, Cherli Juniarty, S.H, dan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hendrivan Aptawan,” demikian Hendrivan.(spi)