Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com – Penujahan yang dilakukan oleh seorang anak anggota Polri,  kembali menjadi ngunjingan dimasyarakat, karena hanya dikenakan tahanan kota.

Keluarga  korbanpun sempat terperangah.  JK yang diduga melakukan penikaman, kini masih bebas berkeliaran di Curup.

Teranyar diketahui JK yang sudah jadi tersangka tampak masih ada di kota curup, dan ini  membuat pihak keluarga korban  Novri Yandika (25)  merasa terancam.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Rudy S menyatakan, pihak kepolisian berkomitmen mengungkap kasus ini seadil-adilnya. Dirinya  tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi tersangka, meskipun berstatus sebagai anak kandung dari anggota Polri.

“Penetapan sebagai tahanan kota, sudah sesuai dengan ketentuan. Pennyidik dapat menahan tersangka atas pertimbangan tertentu,” kata Rudy.

Dalam redaksional KUHAP disebutkan,  kalau penyidik dapat menahan tersangka. Dapat menahan tidak sinonim dengan wajib menahan. Untuk menentukan itu, ada beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan subjektif dan objektif.

“Subjektif  terkait pelaku atau orangnya. Sedangkan objektif, berdasarkan kasusnya,”  jelas Rudy.

Penulis : Adhyra Irianto