Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seluma, kupasbengkulu.com – Tersangka (Tsk) pencetak uang palsu (Upal) SD PNS Guru warga Desa Talang Beringin, Kecamatan Seluma Utara, pihak Inspektorat akan berkoordinasi ke Polres Seluma guna mencari tahu sejauh mana keterlibatan oknum tersebut.

“Saya sudah kasih tahu inspektorat untuk koordinasi ke Polres, sejauh mana keterlibatan PNS kita ini, jelas ada pelanggaran hukum tapi belum bisa kita pastikan karena masih proses,”sampai Sekda Seluma, Irihadi, Selasa (12/4/2016).

Ditegaskannya jika oknum PNS ini telah memiliki kepastian hukum tetap maka akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

“Itu nanti keputusannya di pengadilan, apa pun itu pelanggaran hukum tetap kita akan ikuti, jika memang ada pelanggaran jelas akan ada pemecatan,”tegasnya.

Sebelumnya PNS guru berinisial SD diamankan karena telah mencetak uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak Rp 4,2 juta.(sep)