Raperda APBD-P disahkan menjadi PerdaRaperda APBD-P disahkan menjadi Perda

Raperda APBD-P disahkan menjadi PerdaRaperda APBD-P disahkan menjadi Perda

Seluma, kupasbengkulu.com – Sesuai hasil evaluasi gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2016, akhirnya disetujui DPRD Seluma menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelumnya Raperda tersebut sempat ditolak lantaran belum ada laporan pertanggungjawaban bupati terhadap APBD 2015 lalu.

“Intinya gubernur minta dirasionalisasikan, lebih banyak ke belanja modal yaitu kegiatan fisik. Salah satunya kita kurangi perjalanan dinas unsur pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 200 juta,” kata Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin, ditemui usai paripurna, Rabu (10/08/2016).

Menurut Husni, APBD-P tersebut diangka Rp 12 miliar, namun dipergunakan sedikit untuk kegiatan fisik karena telah memasuki akhir tahun.

“Perubahan sekitar Rp 12 miliar, Rp 3-4 miliar digunakan untuk fisik. Yang lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan dengan alasan karena waktu tinggal sedikit,” bebernya.

Dia berharap agar pihak eksekutif segera melakukan pekerjaan fisik maupun non fisik agar APBD-P dapat dipergunakan. (sep)