illustrasi

illustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMA 10 Padang Kuas Seluma, memasuki tahap tuntutan yang dijadwalkan pekan depan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sebelumnya menetapkan Suwanto yang merupakan mantan anggota DPRD Seluma, serta Binanto, PNS Dinas pendidikan dan Kebudayaan Seluma sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pembangunan gedung yang bersumber dari dana APBN Perubahan tahun 2013 sebesar Rp 1,6 Miliar.

“Sekarang masih proses sidang. Pekan depan agendanya tuntutan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Condro Maharyanto, Selasa (06/09/2016).

Dia mengungkapkan, belum dapat dipastikan apakah akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tim masih fokus pada agenda sidang.

“Jika nanti dalam fakta persidangan jaksa menemukan adanya tersangka baru, bisa saja kita kembangkan. Namun kita akan menunggu putusan terlebih dahulu,” jelas dia.

Diketahui, Suwanto yang merupakan mantan anggota DPRD Seluma dari Fraksi Gerindra ditetapkan tersangka dalam jabatannya selaku ketua komite pembangunan gedung SMA 10 Seluma. Sementara Binanto sebelumnya menjabat sebagai bendahara pada kegiatan tersebut. (sep)