Bengkulu Tengah,Kupas Bengkulu.com – Tim Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), M Sabri-Naspian,Selasa siang (13/12/2016),sekitar Pukul 02.00 WIB Kembali datangi Kantor Panwaslu Bengkulu Tengah,terkait acara dzikir akbar berbau politik berapa hari lalu yang di selenggarakan Pemkab Benteng,.
Raden Adnan mengaku, zikir akbar yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai melanggar undang-undang Nomor 10 tahun 2016, karena ditengarai tidak berdiri diatas semua golongan, semua calon peserta pemilu.
“Dalam acara zikir Akbar itu sempat ada pantun, yang terlihat berpihak kepada salah satu pasangan calon dan tidak netral. Kalau begitu Pemkab Benteng tidak berdiri di atas semua golongan,Makanya hari ini kami melaporkannya kepada pihak panwas yang memiliki otoritas melakukan pengawasan,”Ungkap Raden Adnan .
Raden Adnan mengatakan, jika ini terorganisir dan sistematis. “Bagaimana pun yang diundang di sana itu seluruh kades, BPD, camat sampai kepala dinas se-Benteng. Hadir juga Plt bupati, sekda. Jadi sangat terorganisir dan sistematis. hal Ini Nampak jelas sudah disetting sedemikian rupa,” tegasnya.
“Panwaslu Benteng harus mengambil tindakkan tegas dengan kegiatan zikir akbar jika tidak maka panwaslu di nilai oleh tim kuasa hokum munas mandul dan harus diperiksa. Kita minta ketegasan Panwas,”Tegas Adnan
Masih lanjut Adnan,Panwas punya otoritas lakukan pemeriksaan. Harus ada tindakan tegas dari panwas, jika memang Panwas tidak berpihak. Kalau Panwas tidak mengambil tindakan, Panwas melanggar kode etik. Karena panwas bagian dari pengawasan pemilu,” ujarnya.
Ditambahkan Adnan, acara zikir Akbar seharusnya Pemkab tidak berpihak dan Netral dan seharus Pemkab punya hak untuk menghentikan pembicaraan berbau politik dalam acara yang diselenggarakannya. Karena kegiatan itu bukan panggung politik. Tapi yang terjadi, penyelenggara acara tidak mengambil tindakan apa-apa,” tegasnya. (adk)