Aji Seri Alias Ujang Pokpok

Aji Seri Alias Ujang Pokpok

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan TPA sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, Aji Seri, terancam dihukum selama 20 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman maksimal ini bisa saja dijatuhkan jika Aji Seri yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kepahiang tidak menyerahkan diri.

“Kita masih berharap agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Melalui sidang in absentia, maka terdakwa dapat dituntut hukuman maksimal,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan.

Sidang perdana Aji Seri sendiri di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu (In absentia), dijadwalkan berlangsung pada bulan mendatang.

“Berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan. Sidang (perdana, red) dapat saja dimulai bulan depan,” jelas Arief.

Disinggung mengenai keberadaan Aji Seri dan tersangka baru, dia menyebut masih terus dilacak dan dalam persidangan.

“Lama-kelamaan yang bersangkutan akan ditemukan. Tentang tersangka baru, nanti dilihat dari hasil persidangan,” ujarnya. (slo)