rejang lebong, kupasbengkulu.com – Setelah melewati beberapa tahapan dan berbagai kendala, akhirnya APBD tahun anggaran 2015 sudah dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Berarti, pembangunan Rejang Lebong yang tertunda sudah mulai bisa dilakukan, lantaran dana dalam APBD sudah bisa digunakan.
Hal tersebut diakui oleh Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan danAset Daerah (DPKAD) Rejang Lebong, Sabirin Absyah pada kupasbengkulu.com. Ia menyatakan APBD sudah diselesai dan di verifikasi, sehingga sudah diperdakan.
“Perda yang dibuat adalah Perda nomor 1 tahun 2015,” ungkap Sabirin.
Namun, Sabirin masih mengingatkan beberapa SKPD dan bagian lain harus segera menyusun perangkat kelengkapan untuk item pembangunan dalam penggunaan dana APBD 2015. Perangkat tersebut antara lain, susunan PPTK, bendahara dan KPA.
Bahkan, lanjut Sabirin, masih banyak SKPD yang belum mengajukan Rancangan umum Pengadaan (RUP) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
“Padahal, RUP itu masih harus ditayangkan di LPSE setelah dirancang,” jelas Sabirin.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, H Suherman mendesak RUP harus segera dipenuhi oleh SKPD yang belum melaksanakannya.
Menurut orang nomor satu di Rejang Lebong ini, SKPD tidak boleh menunda-nunda lagi agar pembangunan bisa segera berjalan.
“Jangan seperti tahun lalu, kegiatan pembangunan ada yang tertunda dan tidak terselesaikan,” pungkas Suherman.(vai)