kupasbengkulu.com – Bersama dengan Tim Yustisi, Selasa (16/9/2014) akhirnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong akan membongkar paksa enam baliho yang tersebar di enam titik lokasi terpisah.
Masing-masing yang terletak di simpang tugu muara aman, Pasar melintang, terminal muara aman, desa muara ketayu, kelurahan embong panjang, dan baliho yang terletak di desa talang leak.
Tindakan ini dilakukan akibat baliho yang terdiri dari empat perusahaan rokok, satu perusahaan motor dan baliho bakal calon gubernur tersebut tidak membayar pajak.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan peraturan bupati lebong nomor 27 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame setiap baliho atau sependuk akan dikenakan pajak reklame.
“Sebelumnya sudah kita surati kepada pihak terkait, ada yang melalui pos dan ada juga yang melalui email perusahaan sebanyak 3 kali namun tetap tidak ada tanggapan. Jadi, besok akan kita lakukan pembongkaran,” tegas Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD, Syarifudin, S.Sos, M.Si. (spi)