Bang Ken saat berada di Kejari Bengkulu

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Hotma Sihombing, penasihat hukum Bang Ken, mantan Walikota Bengkulu yang saat ini status tersangkanya telah gugur di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu dalam putusan sidang pra peradilan pada Kamis (05/08/2015) lalu, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi pemeriksaan kembali oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Hal ini disampaikan Hotma setelah mendapat informasi bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu akan kembali menetapkan Bang Ken sebagai tersangka dalam perkara yang juga menjerat Walikota dan Wakilnya sebagai tersangka tersebut, secara jelas Hotma sesumbar bahwa pihaknya telah mengetahui proses dan prosedur yang ada sehingga sampai Anggota DPD RI tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi soal penyidikan ulang pemeriksaan ulang itu memang hak dari kejaksaan negeri, spesifiknya penyidik ya, ya kita its ok aja kita terima saja, dan kita siap kapanpun, kita siap secara umum dan secara mendasar kita sudah tahu perkara awalnya seperti apa dan kenapa Bang Ken sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bansos ini. Nah kalau nanti memang ada pemeriksaan ulang saya pikir kita siap,” kata Hotma

Hotma Sihombing juga menjelaskan bahwa upaya pra peradilan yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu tersebut bukanlah sebuah bentuk perlawanan kepada Kejari, dirinya menjelaskan hal itu adalah upaya menciptakan persamaan persepsi mengenai proses dan prosedur sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini bukan bentuk sebuah perlawanan, jadi pra peradilan yang kita ajukan itu bukan untuk melawan pihak kejaksaan ataupun penyidik, namun kita mencoba mencari persamaan persepsi tentang proses dan prosedur sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka jadi tidak ada konteks menang ataupun kalah, kita ingin menunjukkan proses yang benar itu seperti ini,” demikian Hotma.(bii)