kupasbengkulu.com, Lebong – Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diberikan waktu selama 3 x 24 jam (3 hari) setelah KPU menetapkan perolahan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jadi batas akhir untuk mengajukan gugatan akan jatuh pada Minggu (20/12/2015) pukul 01.10 WIB.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2015, pengajuan Sengketa pilkada oleh Pemohon yakni pasangan calon Gubernur- Wakil gubernur atau pasangan Calon Bupati-wakil Bupati ke mahkamas Konstitusi yakni 3x 24 jam.

“Karena berdasarkan hasil pleno KPU yang telah menetapkan perolehan suara pada Kamis (17/12/2015), pukul 01.10 WIB dini hari, jadi batas waktu untuk menggugat diberikan 3 x 24 jam setelah waktu penetapan,” kata Komisioner KPU, Devi Irawan.

Devi mengungkapkan bahwa, pengajuan sengketa Ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak dari masing-masing pasangan calon yang maju sebgai Kontestan pilkada Lebong tahun 2015.

“Ada syarat yang harus terpenuhi untuk mengajukan sengketa ke MK ini dituangkan dalam pasal 2-5 dalam PMK nomor 1 tahun 2015. Sedangkan Untuk syarat perselisihan sura yang di sengketakan untuk kabupaten di atur dalam pasal 6 ayat 2 untuk tingkat Kabupaten,” sambung Devi.

Kemudian, hingga hari ini (Jum’at, 18/12/2015) pihak KPU Lebong belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya sengketa yang diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Lebong.

“Hingga saat ini belum ada Pemberitahun kepada kita,” pungkasnya.

kupasbengkulu.com menulusuri website Mahkamah Konstitusi RI yang beralamat di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, hingga sejauh ini belum ada berkas gugatan PHPU yang teregister yang diajukan oleh Pasngan calon Bupati-wakil bupati Lebong.(spi)