Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Terkait mekanisme perekrutan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bengkulu Selatan, yang tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian. Hal ini ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Divisi hukum penindakan Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah kepada wartawan mengatakan, menanggapi hal tersebut dirinya meminta kepada pihak Polres Bengkulu Selatan untuk menyampaikan laporan, terkait nama–nama peserta calon Panwaslu yang tersandung kasus pidana.

Menurut Ediansyah, selaku divisi hukum dan penindakan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mekanisme perekrutan anggota panwaslu, pihaknya berpedoman pada UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dan Pengawasan Pemilu.

Dalam UU tersebut tidak diwajibkan kepada peserta calon anggota Panwaslu untuk melampirkan surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK. Begitu juga dengan surat keterangan sehat dan piskotes, dalam UU tersebut tidak ada kata–kata yang menyebutkan seperti itu.

Namun kalau memang betul–betul diantara peserta calon Panwaslu yang lolos ini menurut pihak Polres Bengkulu Selatan ada yang terlibat tindak pidana ataupun yang masih tersandung hukum agar segera dapat menyampaikannya kepada Bawaslu Propinsi Bengkulu.

Kepada pihak Polres Bengkulu Selatan, jika ada diantara peserta calon Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan khususnya yang menurut Polres BS masih mempunyai catatan criminal, untuk segera menyampaikan nama-nama peserta tersebut dan akan kita tindaklajuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, katanya.

”Hal seperti ini sangat kami butuhkan, apalagi sekarang ini yang kebetulan masih dalam ruang uji publik. Saat ini kami masih menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai integritas calon Panitia Pengawas Pemilu,” demikian Ediansyah. (tom)