kupasbengkulu.com – Lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas akhir penyerahan laporan ke KPU Rejang Lebong pada Kamis (24/4/2014). Dua partai politik peserta pemilu Rejang Lebong yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terancam didiskualifikasi.
Dikonfirmasi, Komisioner Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Halid Saifullah, mengatakan, 10 partai politik yang telah menyerahkan laporan dana kampanye ialah NasDem, PKB, PKS, PDI P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura. sementara 2 partai selanjutnya yaitu PBB dan PKPI diketahui belum menyerahkan laporan dana Kampanye.
“Iya sesuai undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR dan DPRD dan DPD RI, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan dan peserta pemilu tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka akan diberikan sanksi berupa diskualifikasi, termasuk jika ada caleg yang didalamnya lolos dalam pemilu, maka akan ikut gugur, tapi untuk partai PKPI dan PBB ini, memang calegnya diketahui kalah dalam perolehan suara untuk meraih kursi di DPRD RL,” kata Halid.
Dipaparkan Halid, untuk laporan dana kampanye ini seluruhnya ada 3 tapap, yaitu dimulai dari penetakan parpol tersebut jadi peserta kampanye sampai usai kampanye. Untuk tahap 1 dan 2, parpol harus menyerahkan DK (dokumen) 1-13 kecuali DK 10. Untuk DK 10 baru diserakan pada tahap tiga.
“DK 10 ini berupa penyerahan laporan keseluruhan dana kampanye,dan itulah yang belum diserahkan oleh partai PBB dan PKPI,” imbuhnya. (one)