Ilustrasi

Ilustrasi

Seluma, Kupasbengkulu.com – PR (14) warga Kecamatan Ilir Talo PR (14) mempolisikan pacarnya KO (23) Warga satu kecamatan dengan korbanke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seluma, Selasa (12/4/2016), atas dugaan pencabulan.

Pengakuan korban PR, kejadian yang dialaminya itu berawal bulan Januari 2016 lalu.  Saat itu dirinya diajak  jalan-jalan  malam ke pantai Penago oleh KO yang memang pacarnya.

Setibanya dipantai, KO  sempat mengeluarkan hanphonenya, dan mengajak nonton film porno.  Selanjutnya KO mengajaknya berhubungan badan, namun dirinya menolak.

Tapi KO mengancam kalau dirinya ngak mau berhubungan badan, dan akan ditinggal sendirian di pantai. Takut, akhirnya PR turuti nafsu PR merenggut kesuciannya.

Untuk kedua kalinya, KO melakukannya lagi di Kebun Sawit belakang rumah korban. Terahir dirumah korban, saat sedang sepi.  Akibatnya PR hamil empat bulan, namun KO enggan bertanggungjawab hingga akhirnya dilaporkan kepolisi.

“Pengakuan korban, dirinya sudah hamil empat bulan, tapi penyidik PPA telah meminta agar korban untuk melakukan visum,” kata  Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Polres Seluma, Ipda Sukari.

Penulis : sepriandi