Murman

kupasbengkulu.com, bengkulu – Murman Effendi, Mantan Bupati Seluma yang pada Rabu (12/08/2015) kemarin sore menerima vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu menyatakan akan menggugat secara perdata Kementerian Dalam Negeri guna mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Daerah.

“Kita akan mengajukan, pertama meminta Mendagri menunda pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seluma, yang kedua kita meminta bagaimana tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung ini yang mana menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama, jika tidak mengembalikan jabatan kedudukan kita seperti semula akan kita gugat,” kata Murman Effendi.

Murman Effendi yang baru sehari menghirup udara bebas ini juga menyataan bahwa semua produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma pengganti dirinya tersebut dalam hal ini Wakil Bupati Bundra Jaya, adalah cacat hukum dan tidak sah, pasalnya dalam putusan Mahkamah Agung tersebut juga dimuat penjelasan bahwa pengangkatan Wabup menjadi Bupati definitif adalah tidak sah.

“Keputusan MA ini membuat peristiwa hukum yang luar biaa, karena tetap MA mengatakan bahwa pemberhentian Bupati Seluma ini tidak sah, nah artinya pengangkatan Wabup menjadi Bupati definitif juga termuat disini itu tidak sah, kalau itu tidak sah oleh hukum berarti semua produk yang dikeluarkan Bupati ya semuanya cacat hukum, ini yang jadi problem,” kata Murman.

Sebelumnya pada bulan Desember 2012, Murman Efendi diberhentikan dari jabatan Bupati Seluma oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sehingga pihak Murman Effendi melakukan upaya hukum dengan mengguga ke Pengadilan Tata Usaha Negera di Jakarta yang akhirnya memenangkan Murman Effendi.

Menindaklanjuti itu, Kementerian Dalam Negeri melakukan banding ke Pengadilan Tinggi namun malah meperkuat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan Murman Effendi tersebut, sehingga Kemendagri yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi saat itu langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan lagi, gugatan Mendagri tersebut digugurkan oleh MA.(bii)