
Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bengkulu melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Selasa (28/062016) terdakwa Herawansyah menyatakan berkas perkara dirinya batal demi hukum. Ia beranggapan, kalau pemberkasan dirinya tida mengakomodir hak-hak dirinya sebagai tersangka atau terdakwa.
“Itu bertentangan dengan pasal 115 ayat 3 dan pasal 166 ayat 2 KUHAP, termasuk asas hukum dimana keterangan para pihak harus didengar. Karena itu dakwaan batal demi hukum,” jelas Herawansyah dalan eksepsi pribadinya yang dibacakannya sendiri.
Selain dakwaan itu kabur dan tidak dapat dimengerti, dirinya meminta pihak penyidik untuk menetapkan panitia lelang dan kontraktor pelaksana yang terlibat sebagai tersangka, diajukan lebih dahulu di persidangan, dalam Proyek Peningkatan Jalan Nanti Agung- Dusun Baru di Kabupaten Seluma.
Terdakwa Herawansyah yang didampingi Penasehat Hukumnya, Yeti Irma SH dan Merri Agustini SH dihadapan majelis hakim tegas membantah kalau dirinya melakukan pelanggaran hukum. Termasuk tudingan melakukan Tpikor bersama-sama. “Dengan para tersangka atau terdakwa yang mana, dengan siapa?”
Kalau benar dirinya dituding telah melakukan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, statusnya sebagai apa dalam bersama-sama itu? Pelaku atau penganjur?
Terdakwa Herawansyah juga sempat menyebutkan kalau pelaku yang melanggar hukum itu panitia lelang yang diketuai Emrald Bala Putra dan kontraktor pelaksana CV EB yang kini tidak ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
“Padahal kasus ini penyidikanya sudah lebih dua tahun,” jelasnya. (bb)
Baca:http://kupasbengkulu.com/herawansyah-melawan-kuak-tabir-kriminalisasi-dirinya