lebong, kupasbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus melakukan upaya guna meningkatkan penegakan aturan dan memberikan payung hukum terhadap kegiatan pembangunan di Kabupaten Lebong. Maka dari itu, Pemkab Lebong mengajukan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

“Ada delapan raperda yang kita ajukan, diantaranya Raperda Penamaan Jalan, Raperda Perlengkapan Jalan, Raperda Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda) dan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi. Termasuk juga Raperda Penataan organisasi, Raperda organisasi KORPRI, Perubahan Raperda RPIJM menjadi RPI2JM dan Raperda Standar Peralatan Kerja,” jelas Kabag Hukum Setdakab Lebong, Supriono.

Supriono berharap, anggota badan legislatif bisa membahas dan mengkaji agar seluruh raperda tersebut bisa disahkan menjadi perda. Apalagi dari beberapa raperda tersebut kebutuhannya sudah sangat mendesak.

“Contohnya Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi. Karena tanpa raperda tersebut, SKPD pemungut tidak bisa menagih atau merealisasikan penerimaan PAD dari pengendalian menara seluler tersebut,” demikian Supriono.(spi)