Seluma, kupasbengkulu.com – Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin atau akrap disapa Upik Bidin kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma terkait gugurnya Upik Bidin dalam verifikasi berkas pencalonan jalur perseorangan oleh KPU Seluma beberapa waktu yang lalu.

“Hari ini mediasi persidangan di panwaslu, panwas di sini punya wewenang,jika mediasi tidak tercapai akan dilanjutkan kepada pembuktian, kami memastikan bahwa bukti dukungan kami sudah cukup,”terang Kuasa Hukum Upik Bidin, Erwin Sagitarius di sekretariat Panwaslu Seluma Kamis (25/6/2015).

Erwin menjelaskan bahwa ada kejanggalan dalam keputusan verifikasi tersebut dimana pihak KPU meminta aturan cara kerja KPU untuk pembuktiannya.

“Yang tidak relevannya di sini, harusnya yang dihitung bukan cara kerjanya tapi saratnya sudah cukup atau belum, kalau masalah keterlembatan atau apa itu jelas tidak ada hubungannya,”Tegas Erwin.

Sementara itu Anggota Komisioner KPU Seluma, Sarjan Efendi mengatakan pihaknya akan tetap perpacu pada Peraturan KPU nomor 9 tentang pencalonan dan tidak akan kembali melakukan penghitungan bukti dukungan.

“Kami tidak akan menghitung ulang sesuai dengan PKPU No 9,”Singkat Sarjan

Terpisah Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Seluma, Iwan Setiawan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan keputusan kepastian akan hal tersebut, namun pihaknya akan menghadirkan saksi dari pihak termohon dan pemohon.

“Nanti akan diambil keterangan dari saksi, saksi dari termohon ataupun saksi dari termohon,”Ujar Iwan.

Iwan menegaskan jika hingga saat ini belum ada keputusan didapat sehingga akan dilakukan sidang dalam selang waktu 12 hari.

“5 saksi termohon dan 5 saksi pemohon, kita akan mencari pembuktiannya selanjutnya ada kelebihan atau kekurangan, kemudian baru diputuskan sesuai dengan dasar hukum yang ada,”Pungkasnya.

Sebelumnya pihak KPU Seluma memutuskan Rosnaini Abidin dan pasangannya Yulisuan yang mendaftar melalui jalur independen dinyatakan Gugur karena dianggap tidak memenuhi sarat (TMS).(cee)