Jumat, April 19, 2024

Humas Pemkot: Perda Samisake Sesegera Mungkin Direvisi

Kabag Humas Pemkot, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.
Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.

kupasbengkulu.com – Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, melalui Kabag Humas Pemkot, Dr. Salahuddin Yahya, mengungkapkan sesegera mungkin akan melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) program dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).

Hal ini diungkapkannya setelah mendapat masukan dari Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Norman Sohardi, SE

(terkait:Samisake Kangkangi Perda)

“Memang disitu ketentuannya bahwa dana Samisake harus disalurkan melalui bank (Bank Bengkulu-red), namun pada prakteknya sulit karena ada kendala. Misalnya, masa sih tiga ratus ribu dana Samisake itu harus buka rekening bank? Hal-hal yang seperti itu kan secara rasional tidak masuk,” ujar Salahuddin, Rabu (18/06/2014).

Disampaikan Salahuddin, masukan ini merupakan hal positif karena memungkinkan pemerintah kota untuk melakukan koreksi terhadap beberapa klausal-klausal perda yang harus menyesuaikan dengan kenyataan di lapangan. Namun bukan berarti kejadian itu dianggap lost control, tetapi memang sudah dipahami bahkan dipersiapkan draft untuk melakukan revisi perda, mengantisipasi masukan-masukan yang ada di lapangan.

“Ya, perda Samisake akan direvisi. Yang menjadi masalah kan aspek prosedural, jadi Pak Wali menyambut baik segala masukan yang sifatnya koreksi. Kita mengharapkan jangan sampai ada program pemerintah yang gagal, karena kalau gagal, semuanya akan ikut merasakan kegagalan, bukan walikota saja yang merasakan,” kata Salahuddin lagi.

Awalnya, lanjut Salahuddin, secara konseptual prosedur penyaluran dana Samisake melalui Bank Bengkulu dianggap langkah yang paling baik. Namun dalam implementasi ternyata berat bagi penerima untuk datang ke bank kemudian membuka rekening, sedangkan dana yang diterima jumlahnya sedikit.

“Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan melakukan revisi perda Samisake untuk mengendalikan agar jangan sampai apa yang dilaksanakan di lapangan bertentangan dengan yang tertuang di dalam perda,” lanjutnya.

“Di dalam revisi perda Samisake nantinya bukan berarti penyaluran dana Samisake tidak menggunakan bank lagi. Tapi mungkin ada batasan nominal jumlah bantuan yang melalui bank, atau secara tunai. Walikota juga sudah berkomunikasi dengan unsur pimpinan DPRD Kota Bengkulu mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (val)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...