Lebong, kupasbengkulu.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebong seperti tanpa putus asa dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebong. Kali ini, DPPKAD melalui bidang pendapatan melakukan penghitungan ulang terhadap DBH SDA maupun DBH yang dikelola oleh pusat.

“Potensi penerimaan DBH pajak PPh21 dan PPN biasanya mencapai Rp 2 M. Namun setelah kami hitung ulang dan apabila dilakukan upaya peningkatan maka potensi penerimaan bisa mencapai Rp 6 M atau lebih,” ungkap Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Syarifuddin.

Untuk mencapai potensi tersebut, pihak DPPKAD akan bekerjasama dengan ULP, LPSE Bagian Pembangunan Setdakab Lebong dengan meminta seluruh perusahaan pemenang tender di kabupaten Lebong yang berkantor di luar kabupaten lebong untuk mengurus NPWP lokasi wilayah kerja KPP Pratama Curup.

“Kita akan menghimbau seluruh pengusaha kena pajak agar membuat kantor cabang di Lebong yang merupakan wilayah kpp pratama curup. Dengan dibukanya cabang perusahaan di Lebong tersebut, diharapkan agar karyawan perusahaan tersebut melakukan pelaporan dan setoran pajak melalui NPWP lokasi di kabupaten Lebong, dengan demikian akan menambah penerimaan negara dari pajak yang juga akan berdampak pada penerimaan dana bagi hasil atas setoran tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, demi memudahkan kelancaran bersama untuk membantu perushaan agar tidak terlalu jauh ke curup DPPKAD telah meminta kpp untuk membuka pos pelayanan pajak di kabupaten Lebong.

“Alhamdulillah usulan tersebut disetujui. Sementara untuk penempatan pos pelayanan tersebut sekarang di lantai 2 balai pertemuan di Pasar Muara Aman,” demikian Syarif.(spi)