surat pemanggilan

surat pemanggilan

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (8/12/2014) bakal memanggil anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bengkulu dengan tujuan melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi penggunaan dana bansos 2012-2013 di pemerintah kota Bengkulu.

Dari data yang terhimpun kupasbengkulu.com, Kejari telah melayangkan surat pemanggilan kepada ini beberapa hari yang lalu. Tembusan surat ini sendiri mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Aspidsus Kejati, dan Aswas Kejati.

Dalam surat yang ditandatangnani Kajari tersebut Kejari akan meminta keterangan kepada pihak yang terkait. Dimana sebelumnya Kejari meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut.

Namun belum dipastikan, kapan mereka akan memenuhi panggilan dari jaksa tersebut. Namun, dari informasi yang terhimpun kupasbengkulu.com, Senin (08/12/2014) mereka dimintai keterangan terkait penyelewengan dana Bansos.

Adapun pihak yang terkait tersebut berjumlah 16 orang masing-masing, Sawaluddin Simbolon, Irman Sawiran dan Sandi Bernando. Lalu, Bujang IGR, Hendri Arianto, Nuharman, dan Evi Permatasi.

Selanjutnya, Hj Yani Setia Ninggsih, Ketman, dr Anarulita Muchtar, Efendi Salim, Hayara, Maras Usman, Rendra Ginting Serta Sofyan Hardi.

Pemanggilan 16 orang tersebut masih sebatas mengumpulkan data dan meminta keterangan.

“Kita sudah mengingatkan,jadi jangan coba-coba melakukan hal itu, sebab sesuai aturan hukum, barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti bisa dikenakan sanksi pidana.jadi kami sarankan agar tidak melakukan hal itu,” saran Kajari.

Hingga kini konfirmasi kupasbengkulu.com terhadap nama yang akan dipanggil tersebut belum didapat. (dex)