kupasbengkulu.com – Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Seluma memutuskan besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam pada 1435 H yakni ada tiga kategori, kategori terendah yakni Rp.20.000, kategori menengah yakni Rp.21.000 sedangkan kategori tertinggi yakni Rp.22.000.
“Disesuaikan dengan harga beras yang kita makan, yakni 2,5 Kilogram,”kata Kepala Kantor Kemenag Seluma H.Sipuan Selasa (22/07/2014).
Dijelaskan Sipuan berdasarkan hasil rapat dengan seluruh organisasi islam diseluma pada 16 ramadhan kemaren ditetapkan ketiga kategori tersebut.
“Makanan pokok yang kita makan setiap harinya masuk dalam kategori keberapa,sebenarnya zakat itu pada intinya disesuaikan dengan makanan pokok yang kita makan,namun ulama membenarkan jika diganti dengan uang,”tuturnya.(cr9)