Lebong, kupasbengkulu.com – Pasca ditetapkannya Ar, wakil direktur CV Anugerah Grafika sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei segera menyerahkan berkas perkara tersangka.
Kajari Tubei, R. Dody Budi Kelana melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison menjelaskan dari hasil penyidikan, tersangka Ar sebagai rekanan terbukti bersama menyebabkan kerugian negara.
“Tersangka Ar dikenai Pasal 2 atau 3 Nomor 39 Tahun 1999 Junto pasal 18 Undang-undang Tipikor Junto pasal 55 KUHP Tentang Bersama menyebabkan Kerugian Negara,” terang Rizal.
Hingga saat ini, Ar masih dalam penahanan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar memudahkan jaksa dalam proses penyidikan. Diakui Rizal, selama dalam proses penyidikan, tersangka Ar cukup kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Kita masih menahan tersangka (Ar), sejauh ini dirinya kooperatif dalam memberikan keterangan. Dalam kasus ini, tersangka Ar bersama PPTK, Sukirno yang saat ini telah divonis 1,9 tahun penjara disinyalir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta,” demikian Rizal.(spi)