
Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengingatkan kepada para kandidat yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) kepala daerah pada Pilkada Benteng 2017, untuk tidak mengundurkan diri pasca penetapan sebagai pasangan calon (paslon).
Dia mengatakan, paslon yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10 miliar. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pada pasal 3 (tiga) disebutkan, calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon di KPU provinsi atau kabupaten/ kota.
Dalam pasal 4 (empat), kembali ditegaskan bahwa calon perseorangan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran di KPU akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang sebesar Rp 20 miliar untuk calon gubernur dan Rp 10 miliar untuk calon bupati/ walikota.
“Calon perseorangan (bupati atau walikota) yang mengundurkan diri setelah pendaftaran di KPU akan dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar. Amanah undang-undang ini harus dilaksanakan,” ungkap BJ Karneli, Jumat (19/08/2016).
Dia menjelaskan, hal serupa juga berlaku bagi pasangan yang maju dengan menggunakan perahu partai politik (Parpol). Parpol atau gabungan Parpol dilarang untuk menarik calonnya atau mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai paslon di KPU.
“Pilkada merupakan salah satu demokrasi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh kandidat untuk benar-benar serius dalam pilkada serentak gelombang ke dua yang akan di selenggarakan oleh KPU Benteng ini,” tutupnya. (adk)