bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Jahin L, Selasa(14/10/2014) sekitar pukul 09.00 WIB diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu terkait pengerusakan segel SDN 62.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jahin tampak didampingi oleh dua orang kuasa hukum Pemkot, yaitu Helmi Suanda, SH, dan Endizal, SH.
Jahin dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Bengkulu, atas laporan dari pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu, karena telah melakukan pengerusakan segel yang telah dipasang oleh pihak ahli waris tersebut.
“Laporan itu bukan pengerusakan pagar, hanya penyegelan itu,” dalih Jahin.
Menurutnya, semua ini dilakukan atas Perda yang telah ditujukan kepada mereka. Pembukaan penyegelan tersebut tak serta merta dibuka, namun pihak pemerintah kota telah melakukan musyawarah dan mufakat.
“Kami ini tidak ada tindak lanjut, kami haya menjalankan Perda. Sehingga anak-anak yang tadinya belajar di luar, ulangan di luar itu bisa masuk kembali.
Ini semua atas dasar perintah dari musyawarah antara Asisten 1 Pemkot Bengkulu, Diknas Kota, Camat, lurah-lurah, wali murid dan PGRI,” ungkapnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Pemkot, Helmi Suanda, juga menjelaskan bahwa sengketa tersebut belum ada kejelasan. Sehingga pemortalan oleh ahli waris tersebut termasuk perbuatan pelanggaran hukum.
“Yang jelas ini sengketa perdata yang belum ada keputusan hukum. Saya rasa pemagaran yang dilakukan ahli waris itu itu illegal. Yang bisa melakukan penyegelan dan penyitaan itu juru sita,” tegas Helmi.(dex)