Penasehat hukum keluiarga korban pemnganiayaan akan mengadu ke Komnas HAM dan PBB.

Penasehat hukum keluiarga korban penganiayaan, Yuliswan SH akan mengadu ke Komnas HAM dan PBB.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Penasehat hukum korban dalam kasus Novel Baswedan,  Yuliswan SH akan mengadukan  pihak kejaksaan ke Komnas HAM dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hal ini ekses dari dihentikannya kasus penganiayaan berat, dengan terdakwa Novel Baswedan oleh Kejagung, berdasarkan surat keputusan No : B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kejari Bengkulu Made Sudarmawan.

Sebagai penasehat hukum korban,  Yuliswan tampak kecewa, saat ditemui di PN Bengkulu, Senin (22/2/2016). “Saya akan mengirim surat ke Komisi Nasional Hak Azazi Manusia dan PBB.  Biar sekalian negara lain tahu bahwa Indonesia hanya lambang saja negara hukum” tegasnya.

Kasus Novel tinggi sekali muatan politisnya jelas Yuliswan, dan mengaggap bahwa hukum sudah dibawa ke ranah politik dan kemudian di intervensi politik.

Baca: Kasus Novel Resmi Dihentikan Kejagung

“Saya kira semua orang yang mengerti hukum akan kecewa dengan negara, dengan petinggi di pusat. Masyarakat kecil juga yang sudah tahu duduk permasalahan. Sebenarnya akan meragukan penegak hukum kedepannya. Tidak ada penghayatan sama sekali dalam Pancasila, khususnya sila kelima” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan jelas yuliswan, untuk mengajukan pra-peradilan, karena menilai alasan deponering dari Kejagung tidak cukup kuat. Alasan Kejagung menghentikan kasus Novel adalah bukti yang kurang kuat dan kasus dianggap daluarsa.

“Tentunya saya akan mempelajari dulu. Kalau ada kemungkinan untuk melakukan pra peradilan ke MK, akan saya lakukan” jelasnyanya. (Ade H. Perkasa)