Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Ketua DPRD Rejang Lebong Abu Bakar belum menandatangani pengesahan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) lantaran draft pengesahan tersebut tidak disertai dengan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) dari setiap SKPD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Akibatnya, hingga saat ini dana APBD-P belum bisa dicairkan.
Hal ini berakibat pada terhentinya setiap pekerjaan, pembangunan dan program yang memerlukan dana dari APBD-P tersebut. Dikonfirmasi, Abu menyatakan bahwa ia harus mempelajari dulu seluruh draft pengesahan, sebelum akhirnya menandatanganinya. Tiadanya RKA dalam bundel pengesahan yang diberikan, menurutnya, justru menimbulkan pertanyaan.
“Daripada nantinya malah terjadi masalah, sebelum itu lebih baik saya pelajari terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD setempat lewat sidang paripurna sudah mengesahkan APBD-P Rejang Lebong, dengan defisit anggaran sebesar Rp 83 juta. Dalam rapat itu, sempat disinggung bahwa Pemkab Rejang Lebong seperti “bagi-bagi kue” karena setiap SKPD justru berlomba meningkatkan anggaran pengeluaran. Anggota DPRD dari fraksi Golkar, Wahono, sempat menyatakan bahwa keanehan terlihat ketika melihat peningkatan anggaran di setiap kecamatan sama besarnya. (vai)