kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Hingga hari Rabu (25/11/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong belum juga menerima Surat Suara.
Sebagai bentuk antisipasi keterlambatan Distribusi surat suara, KPU Rejang Lebong terpaksa ‘merekrut’ ratusan warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup. Ratusan orang tersebut dipekerjakan untuk selama tiga hari, pasca penerimaan surat suara untuk menyortir dan melipat surat suara tersebut.

“Kemungkinan, pada hari Kamis (26/11/2015) nanti, surat suara baru akan sampai,” ungkap komisioner KPU divisi Logistik, Restu Wibowo pada kupasbengkulu.com.

Perekrutan tersebut dianggap perlu, mengingat jumlah surat suara yang akan diproses adalah sebanyak 450 ribu lembar.

Dengan demikian, ratusan warga tersebut rencananya akan bekerja memproses surat suara tersebut selama tiga hari berturut-turut. Karena, surat suara tersebut akan digunakan dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang.

“Proses ini kalau bisa diselesaikan dalam tenggat waktu dua hari, atau maksimalnya 3 hari,” tambah Restu.

Bagaimana dengan upah para ‘pekerja dadakan’ ini. Menurut Restu, setiap pekerja akan dibayar Rp 200 per surat suara. Bayaran tersebut, dirincikan sebagai berikut, yakni Rp 100 untuk sortir surat suara dan Rp 100 untuk melipatnya.

Surat suara tersebut diantaranya adalah surat suara untuk Calon Gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Bengkulu, juga Calon Bupati dan calon wakil Bupati Rejang Lebong.(vai)