illustrasi

illustrasi

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Ini peringatan serius bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP-Eelektronik. Pasalnya, ditemukan beberapa kasus bahwa KTP tersebut difotocopy dan di laminating oleh masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rejang Lebong, Abi Sofian menegaskan memfoto copy dan melaminating KTP-el dapat berdampak buruk bagi kartu tersebut.

“Foto copy dan laminating KTP-el bisa berdampak buruk, kami menghimbau agar tidak dilakukan,”jelas Abi pada kupasbengkulu.com, Kamis (22/1/2014).

Menurut Abi, masih ada masyarakat yang melakukan hal tersebut, kendati sudah dilarang. Laminating dapat mempersulit proses scan KTP-el, apalagi kalau laminating tersebut sudah cukup lama. Selain itu, fotocopy dapat merusak chip perekam data didalam KTP-el tersebut.

“Cara mengantisipasinya, fotocopy satu kali, lalu bila ingin diperbanyak, gunakan fotocopian tersebut,”jelas Abi.

Data yang didapat kupasbengkulu.com, KTP-el terdiri dari 6 lapisan tipis. Dibagian paling luar kartu terdapat hologram keaslian. Sedangkan chip perekam terdapat di lapisan ketiga dari KTP-el tersebut. (vai)