kupasbengkulu.com, Seluma – Delegasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bengkulu (Komas Anak) Meminta Kepada Ketua Pengadilan Negri Tais untuk tidak menahan Kestika Laili terdakwa pembunuh anak kandung warga Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma.

“Atas pertimbangan kemanusiaan, anak dibawah umur, korban pencabulan dan kehilangan masa depan,” kata anggota Delegasi Komnas Anak dan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu Herwan Saleh, Rabu (11/11/2015).

Kestika didakwa membunuh anak kandungnnya sendiri bersama orang tua dan tetangganya akhir Ramadhan lalu. Atas perbuataanya Kestika bersama keluarganya didakwa melakukan pembunuhan berencana.

“LPA mendorong proses hukum yang adil dan memenuhi rasa keadilan,” harapnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Ketua Pengadilan Negeri Tais Subchi Eko Putro belum berhasil dikonfirmasi.(cee)