dengar pendapat perwakilan masyarakat adat Rejang dengan DPRD terkait usulan Raperda Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat

dengar pendapat perwakilan masyarakat adat Rejang dengan DPRD terkait usulan Raperda Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Masyarakat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengusulkan agar DPRD setempat membuat Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat.

Perda ini bertujuan menghidupkan kembali tata aturan dan kebiasaan masyarakat adat yang hidup di daerah itu tetap lestari dan menjadi tolok ukur pemerintah dalam membuat kebijakan.

“Selama ini adat hanya dimaknai dan dikenal masyarakat simbolis seperti pernikahan, atau tari-tarian saja. Padahal Adat mengatur banyak sekali aspek kehidupan sosial, politik, agama bahkan ekonomi,” kata Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rejang Lebong, Khairul, Sabtu (17/10/2015).

Ia menambahkan, ada banyak kecerdasan adat atau biasa disebut masyarakat dengan kearifan lokal yang sesungguhnya masih relevan dalam menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat.

“Persoalan pencaplokan wilayah adat, oleh perusahaan perkebunan kerap terjadi di Indonesia, dan masyarakat adat menjadi korban masih menjadi pemandangan biasa, kami melihat ini persoalan,” sambung Khairul.

Begitu juga persoalan kekeringan ratusan hektare sawah akibat rusaknya mata air, padahal dalam kebiasaan adat Rejang, ada tata aturan menjaga mata air.

“Nah, aturan-aturan ini perlu dihidupkan kembali, untuk menghidupkan ini masyarakat adat butuh perlindungan dan pengakuan karena mereka juga bagian dari negara,” sebutnya.

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Margo Bermani Ulu, Desa Bangun Jaya Rejang Lebong, Samirudin menyontohkan rusaknya sumber mata air di beberapa daerah di Rejang Lebong akibat perambahan dan pengerusakan hutan. Harusnya kata dia hal tersebut tidak terjadi jika hukum adat ditegakkan dan diakui.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Wahono dalam dengar pendapat tersebut menyebutkan pihaknya akan menyikapi usulan Perda tersebut secara serius dengan melibatkan banyak pihak termasuk akademisi.(kps)