kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Nasib tersangka (Tsk) dugaan korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Rejang Lebong, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 hingga kini masih menggantung.

Hal ini disebabkan oleh berkas perkara dari total 6 tersangka masih terus bolak-balik dari Kejari Curup ke Unit Tipikor, Sat Reskrim, Polres Rejang Lebong. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hingga hari Senin (10/8/2015) sudah 6 kali berkas tersebut bolak-balik.

Mirza menambahkan, sebelumnya jaksa meminta pihak Sat Reskrim Polres Rejang Lebong untuk melengkapi berkas asli pelaksanaan proyek tersebut. Setelah dilengkapi, lanjut Mirza, jaksa yang menangani kasus ini justru mengembalikan lagi karena menyatakan masih ada yang kurang.

“Jaksa kembali meminta penyidik memberikan harga pembanding, dari tempat kontraktor membeli komputer dengan tempat lain,” ungkap Mirza.

Untuk itu, pihak penyidik sempat mendatangi dan mengambil keterangan Direktur PT kusumo Mega Jaya Saktu, yang merupakan distributor di proyek tersebut. Hasil perbandingan menunjukkan adanya indikasi panitia pengadaan dalam menentukan hara tidak menggunakan harga pembanding. Melainkan, lanjutnya, mengacu pada Engenering Estimate (EE), yang tidak dibenarkan digunakan dalam proyek pengadaan.

“EE tersebut hanya digunakan dalam proyek fisik pembangunan, bukan untuk pengadaan barang,” tambah Mirza.
Sementara itu, Penyidik dan BPKP Bengkulu sepakat telah terjadi kerugian negara senilai Rp. 800 juta dari pengadaan komputer tahun 2010 dengan pagu nilai Rp. 3,5 Milyar. Bahkan, saat investigasi dilaksanakan antara penyidik dan BPKP bengkulu di 21 sekolah penerima, komputer – komputer tersebut banyak yang tidak dapat digunakan. Rinciannya, setiap 1 sekolah menerima 19 unit komputer. Dirinci lagi, 1 komputer server dab 18 komputer klien.

“Terakhir, pada oktober 2014 lalu, penyidik juga telah menetapkan 6 orang Tsk dari kasus tersebut. Rinciannya, 5 diantaranya adalah panitia lelang berinisial HA, AL, AS, ZA dan YU. SEdangkan, 1 orang merupakan PPTK kegiatan tersebut berinisial AD. Saat ini mereka semua masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” pungkas Mirza. (vai)