Irjen Pol Drs, Rusli Nasution, selaku Kepala Departemen Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat seminar nasional yang bertema peran OJK dalam penegakan hukum terhadap investasi bodong di Bengkulu, Selasa (09/02/2016).

Irjen Pol Drs, Rusli Nasution, selaku Kepala Departemen Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat seminar nasional yang bertema peran OJK dalam penegakan hukum terhadap investasi bodong di Bengkulu, Selasa (09/02/2016).

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Maraknya investasi bodong belakang ini, masyarakat harus cerdas dalam mengambil langkah untuk menginvestasikan uangnya. Masyarakat harus jeli seperti apa jenis investasi, jika ingin menginvestasi harus dulu melihat perizinannya, strukturnya, berapa keuntungannya, apakah sistem bagi hasil atau seperti apa.

Hal ini diungkapkan Irjen Pol Drs, Rusli Nasution, selaku Kepala Departemen Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat seminar nasional yang bertema peran OJK dalam penegakan hukum terhadap investasi bodong di Bengkulu, Selasa (09/02/2016).

Ia melanjutkan, dengan keadaan ekonomi yang sekarang ini masyarakat sangat mudah di iming-imingi dengan keuntungan 10 hingga 30 persen. Seharusnya kita berfikir secara rasional bunga deposito saja tidak sampai sebesar itu bagi hasilnya.

“Disini tidak hanya OJK saja yang harus berperan, tetapi aparat pemerintah daerah juga harus ikut berperan dalam menyampaikan atau menyosialisasikan investasi mana yang menguntungkan dan mana yang merugikan,”harapnya.

Mengacu pada UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, salah satu kewenangan OJK adalah memberikan edukasi dan perlindungan konsumen.

“OJK merasa perlu memberikan pemahaman dan perlindungan kepada masyarakat khususnya konsumen di sektor jasa keuangan. Mengingat semua transaksi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan atau kegiatan investasi dilakukan melalui sektor jasa keuangan yaitu perbankan,”jelasnya.

Rusli mengimbau masyarakat jangan terbuai dengan janji-janji investasi yang menawarkan keuntungan yang besar. Karena Rusli menilai setiap bentuk investasi masing-masing ada keuntungannya ada juga kerugian terlebih lagi investasi yang menawarkan keuntungan sampai 30 persen.

Penulis: Ridho Apriansyah