Kamis, April 25, 2024

OJK Tetapkan Modal Inti Minimum Bank Bengkulu Sebesar Rp3 Triliun

Kupas News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Kelonggaran ini diberikan kepada setiap Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya Bank Bengkulu hingga tahun 2024. Hal ini dibahas bersama, OJK, Kemendagri, Pemprov, Pemkab, DPRD dan Bank Bengkulu di Mercure hotel, Kamis(3/12).

Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) Wimran Ismaun melaporkan saat ini (per September 2021) terdapat 15 BPD lagi yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Di antaranya Bank Bengkulu, Bank Riau Kepri, Bank BPD DIY, Bank Aceh Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel, Bank Jambi, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank SulutGo, Bank Sultra, Bank Maluku Malut, Bank Lampung, Bank Sulteng, dan Bank Banten.

“Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang saham kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB),” terang Wimran Ismaun yang juga pernah menjabat sebagai direktur Bank Bengkulu.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Bambang Widjanarko mengatakan, OJK sudah melakukan komunikasi dengan pemegang saham maupun pengurus BPD terkait pemenuhan permodalan meskipun tenggat waktunya masih tahun 2024.

“OJK menginginkan nantinya ada skema KUB di mana ada satu perbankan besar yang bisa mengayomi bank-bank daerah tersebut. Sehingga konsolidasi tidak hanya dimungkinkan dengan merger antara BPD BUKU II tetapi ada bank besar yang mengayomi bank di bawahnya,” ucapnya.

Sementara Bank Bengkulu yang baru memiliki modal inti Rp 1,08 triliun telah mendapat investor baru yakni Mega Corpora. Investor baru ini akan menyetor modal bank daerah ini hingga maksimal 26% dari total sahamnya.

Di kesempatan ini, Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan Bank Daerah berbeda dengan Bank pada umumnya. Bank Daerah dibentuk atas peraturan daerah (PERDA), milik masyarakat, orientasinya bukan keuntungan. Namun orientasinya adalah pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Kondisi Bank Bengkulu sangat sehat, sangat produktif, dari sisi kecukupan modal sudah cukup. Adanya regulasi ini, solusi yang ditawarkan OJK terkait dengan KUB kita sambut baik. Namun, KUB nya juga harus berbeda dari Bank pada umumnya,” tegas Rohidin.

Lebih lanjut, Rohidin berharap regulasi yang dibuat tidak menghilangkan eksistensi dan kedaulatan Bank daerah. Dirinya sudah menyampaikan ini pada Kemendagri, dan selalu mengkomunikasikan bersama Gubernur daerah lainnya. Karena ini menyangkut marwahnya nya otonomi daerah.

“Secara prinsip, kita diajak berkembang, tumbuh tentu sepakat sangat setuju, dan kita memiliki komitmen yang kuat untuk itu. Tapi, regulasi itu jangan sampai membuat eksistensi dan kedaulatan Bank daerah menjadi hilang. Saya rasa itu yang perlu ditangkap oleh OJK dalam membuat regulasi,” tutup Gubernur Bengkulu.

Editor: Irfan Arief

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...