kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ketua I Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan RI (BPKP NKRI), Abdul Rafiq mengakui mengakui bahwa tindakan beberapa oknum anggota LSM tersebut melanggar AD/ART yang telah ditentukan.

Lewat layanan Short Message Service (SMS), Rafiq menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan tegas pada DPC BPKP NKRI Rejang Lebong. Bentuk tindakan yang diambil, lanjut Rafiq, adalah dengan pembekuan sementara DPC tersebut. Untuk sementara, pengawasan dan kinerja DPC tersebut langsung diserahkan ke DPW BPKP NKRI Provinsi Bengkulu.

(berita terkait: Tiga anggota LSM Diancam 4 Tahun Penjara)

“Pembekuan tersebut bersifat sementara, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Rafiq.

Selanjutnya, Rafiq menyatakan bahwa LSM tersebut bukanlah organisasi gadungan. BPKP NKRI saat ini memiliki Surat Keterangan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah diteruskan ke instansi terkait. Hanya saja, tindakan dari oknum anggota tersebut yang salah dan menyalahi tupoksi.

“Kita adalah mitra publik dan pemerintah dalam 4 bidang, antara lain pemberantasan korupsi, penyalah gunaan narkoba, pencemaran lingkungan dan kekerasan dalam rumah tangga,” lanjut Rafiq.

Sebelumnya, tercatat sekitar 5 orang anggota organisasi tersebut berurusan dengan hukum. Bila tiga orang anggota BPKP NKRI tertangkap lantaran dugaan pemerasan terhadap kepala desa, dua orang lainnya justru diringkus karena memeras mantan ketua DPC tersebut.

“Kami mendukung tindakan tegas aparat hukum. Bila perlu, terus usut kejahatan lain yang sudah oknum anggota kami lakukan,” pungkas Rafiq.

Penulis : Adhyra Irianto