Jumat, April 19, 2024

Pedagang: Masalah Pungli Kami “Dikambing-Hitamkan”

Dialog pedagang pasar di Kota Bengkulu dengan akademisi di Unib, Rabu (26/03/2014).
Dialog pedagang pasar di Kota Bengkulu dengan akademisi di Unib, Rabu (26/03/2014).

kupasbengkulu.com – Puluhan pedagang dari berbagai pasar di Kota Bengkulu berdialog langsung dengan para akademisi ekonomi dari Universitas Bengkulu, Rabu (26/03/2014). Dalam kesempatan ini mereka membahas terkait sengketa pasar yang dinilai pedagang tidak pernah berujung pada penyelesaian karena pemerintah tak pernah memberi ruang diskusi yang efektif.

Berbagai permasalahan diungkapkan pedagang. Rahmat Hidayat, pedagang asal Pasar Minggu mengungkapkan kondisi pasar yang sudah tak kondusif lagi. Minimnya lahan parkir yang diganti dengan auning serta sirkulasi udara yang sudah tidak segar lagi menjadi salah satu permasalahan di Pasar Minggu.

“Di lantai dua itu sekarang sudah jadi gudang sampah, bahkan ada praktek prostitusi juga di sana. Kriminalitas masih terjadi, sarana prasarana juga tidak mendukung. Lantas apa gunanya uang keamanan dan kebersihan yang kami setorkan?” ujar Rahmat.

Di sisi lain, Solihin dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan sarana atau jalan masuk ke pasar yang sudah hilang. Jalan dipersempit dan dijadikan kios.

Selain itu, menurutnya tidak ada kejelasanan sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang menyewakan kios ke pedagang lain.

“Pemerintah bilang akan ada sanksi hukum bagi yang menyewakan lahan atau kios, sedangkan kami sendiri tidak tahu sanksinya itu apa,” katanya.

“Perda ini kan ditunda sementara sampai ada keputusan revisi, sampai kapan batas waktunya itu juga belum jelas. Pedagang hanya minta kesempatan berdiskusi langsung dengan pemerintah, tapi benar-benar dari hati ke hati, tidak di masjid, tidak pakai emosi, dan berikan kesempatan bicara sesuai kondisi pedagang di lapangan,” tambahnya.

Diungkapkan para pedagang, terkait permasalahan pungli yang disebutkan walikota, mereka merasa sedang “dikambing-hitamkan”. Para pedagang tidak menolak Perda, namun hendaknya kenaikan yang terjadi disesuaikan dengan kondisi pedagang, yang mana pendapatan pedagang di pasar belum maksimal.

Tidak hanya itu, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) diklaim telah melegalkan pungli dengan mengeluarkan SPT (Surat Perintah Tugas) kepada pihak ketiga untuk beberapa pembayaran yang harus dibayarkan pedagang.

“Di depan kios kami itu ada teras kecil, ternyata sewa kios yang kami berikan hanya sebatas rolling door ke dalam. Untuk terasnya itu kami dimintai tagihan lagi Rp 2 ribu per meter per hari. Apa ini bukan pungli namanya?” ujarnya.

Sementara, disebutkan pedagang adapun biaya yang dibebankan pedagang selama ini, antara lain: pajak Rp 40 ribu per meter per bulan, biaya Rp 30 ribu per bulan, biaya keamanan Rp 2 ribu per hari, biaya listrik Rp 3 ribu per lampu per hari.

“Biaya ini saja sudah berat untuk kami. Apalagi jika diterapkan dengan Perda baru, kami akan lebih kewalahan lagi. Kami berharap aspirasi kami ini dipertimbangkan pemerintah,” tutupnya. (val)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...