KPU Rejang Lebong

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menggelar simulasi perhitungan hasil pemungutan suara pada hari Selasa (10/11/2015). Dalam simulasi tersebut, KPU menekankan bahwa keberadaan pemilih Disabilitas harus dicantumkan.

Sementara itu, Form C1 juga harus langsung diserahkan ke KPU pada hari yang sama.

Untuk pencantuman pemilih Disabilitas yang memberikan hak suara, diberikan secara khusus atau terpisah dengan pemilih yang biasa.

Dengan demikian, terang Ketua KPU Rejang Lebong, Halid Syaifullah, didapatkan angka pasti dari total pemilih disabilitas yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu kali ini.

“Sebelumnya, kita tidak membedakan antara pemilih biasa dengan pemilih disabilitas, sehingga total angka pemilih disabilitas yang ikut berpartisipasi tidak bisa ditemukan,” terang Halid.

Untuk Form C1 ditekankan harus diserahkan pada hari yang sama. Sebabnya, form tersebut akan langsung di scan dan diunggah ke Website KPU Republik Indonesia. Hal ini menjadi acuan utama data KPU nasional, sehingga tidak bisa ditawar lagi.

“Selain itu, yang ditekankan juga adalah penyerahan Form C1 yang harus diserahkan ke KPU pada hari yang sama, setelah proses perhitungan dan perekapan suara selesai dilakukan di TPS,” kata Halid. (vai)