Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan akan memberlakukan jam malam dan razia KTP. Hal ini di sampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bengkulu Selatan Edi Hartawan dihadapan peserta rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan seluruh lapisan masyarakat di aula Mapoplres Bengkulu Selatan, Kamis, (30/4/2015).
Disampaikan Edi Hartawan, namun pihaknya akan berkordinasi terlabih dahulu dengan Bupati Bengkulu Selatan. Pasalnya untuk memberlakukan jam malam dan penertibpan KTP tersebut belum masuk dalam peraturan daerah (Perda) Bengkulu Selatan.
“Dalam melakukan penindakan hendaknya dikedepankan tindakan Represif,” kata Edi.
Dan dalam melakukan tindakan Preventif, harus dilihat dari latar belakang dan social seseorang. Maka itu perlu diltekankan melakukan tindakan Represif dahulu, ujarnya.
Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Mada Ramadita, S.IK dalam memipin acara itu, mengatakan dalam bertindak hendak juga jangan dilakukan sendiri oleh masyarakat.
“Jangan lagi terulang kejadian seperti pembakaran warung remang (Warem) di Desa Pagar Dewa Kota Manna oleh masyarakat beberapa wktu lalu itu. Kepala desa dan masyarakat di harapkan melapor dan meminta bantuan kepada aparat keamanan. Tidak bergerak sendiri, sehingga jangan sampai berakibat masyarakat tersandung hukum atas perbuatannya itu,” kata Wakapolres.
Pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan itu di pimpin langsung oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Mada Ramadita, S.IK. hadir diantaranya Seluruh Kapolsek se Kabupaten Bengkulu Selatan, Tokoh Agama, Toko Masyarakat, Kepala Satpol PP, Kabag Hukum Pemkab BS dan beberapa orang kepala desa. (tom)