
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Raperda Pencegahan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu soal pembatasan penjualan kondom inisiatif DPRD setempat semakin banyak menuai kritik.
Manajer Program, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bengkulu, Andi Abdul Salim Siregar, menyebutkan kondom sudah teruji alat efektif cegah penularan HIV/AIDS, bukan mendukung prostitusi.
“Sebagian besar masyarakat masih menganggap kondom sebagai alat seks. Oleh karenanya, terciptalah stigma keberadaan kondom di suatu tempat artinya mendukung praktik prostitusi. Padahal, kondom telah terbukti sebagai alat yang efektif untuk mencegah penularan HIV serta infeksi menular seksual (IMS) sehingga tidak lagi menjadi sekadar alat seks. Seharusnya kondom sudah dianggap sebagai alat kesehatan, bukan alat seks. Maka penyediaannya bukan berarti melegalkan praktik prostitusi,” Andi, Kamis (25/6/2015) dalam siaran persnya diterima kupasbengkulu.com.
Ia lanjutkan, distribusi kondom ke tempat-tempat yang mudah dijangkau bahkan tidak meningkatkan seks di luar nikah. Sebaliknya, penyediaan kondom justru akan mengurangi tingkat penyebaran penyakit yang penularannya melalui hubungan seksual, seperti HIV dan IMS.
PKBI Bengkulu dalam upaya penolakan terhadap beberapa isi Raperda itu menyatakan, pertama logika yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu (Septi Yuslinah) dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu (Amin Kurnia) dengan membatasi distribusi kondom akan menurunkan perilaku seks di luar nikah (bagi remaja) dan mencegah penularan HIV/AIDS tidak dapat diterima karena kondom telah terbukti sebagai alat yang efektif untuk mencegah penularan HIV serta infeksi menular seksual (IMS).
Kedua, mendukung perilaku seksual aman (bagi yang belum seksual aktif tidak melakukan hubungan seksual, melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang tetap tidak berganti-ganti, dan menggunakan kondom untuk seksual aktif dan berisiko).
Ketiga, menyerukan kepada seluruh masyarakat khususnya provinsi Bengkulu agar menolak segala bentuk kegiatan pemerintah yang merencanakan pembatasan penjualan kondom dan alat kontrasepsi.(kps)