kayu diduga illegal diamankan petugas

kayu diduga illegal diamankan petugas

Manna, kupasbengkulu.com – Polisi Kehutanan (Polhut) dinas ESDM Kabupaten Bengkulu Selatan Jumat (17/10/2014) sekitar pukul 17.30 Wib kembali mengamankan satu kubik kayu tanpa surat keterangan asal kayu.

Informasi diperoleh, kayu berukuran 17 x 14 dan panjang empat meter sebanyak satu kubik itu diangkut oleh Tahirin (40) warga Pasar Baru, Kecamatan Seginim dengan menggunakan mobil carry pik up BD 9807 BC warna putih.

Dari hasil keterangan sopir mobil Tahirin, kayu tersebut adalah milik adiknya yang ditebang dari hutan rakyat di kebun adiknya di Desa Suka Rami.

Kabid Keamanan Hutan Nasrul Khalik didampingKasi Perundang-Undangan Ujang Musdianto, mendjelaskan kronologis penangkapan kepada kupasbengkulu.com Sabtu (18/10/2014). Saat melintas di desa Tanjung Beringin Padang Niur Kecamatan Air Nipis sekitar pukul 17.30 Wib kemarin Jum’at (17/10/2014) mobil pik up warna putih BD 9807 BC bermuatan 1 kubik kayu jenis balam tersebut distop petugas.

Menurut Sopir mobil yakni Tahirin, kayu itu milik adiknya untuk keperluan pribadi yang di tebang dari hutan rakyat di belakang SMP Desa Suka Rami, yaitu di areal perkebunan adiknya.

“Ketika di tanya surat asal usul kayu itu sang sopir tidak bisa menunjukkan surat keterangan kayu tersebut. Akhirnya terpaksa kita amankan dan di bawa ke kantor Kehutanan jalan padang panjang Kota Manna.

“Sekarang Tim polhut lagi kelapangan guna cek tunggul asal kayu itu ditebang. Kalau ternyata benar apa yang di katakana Tahirin, kayu itu nanti akan kita serahkan kembali”, katanya.

Sebelumnya sekitar pukul 15.30 Tim Polhut juga mengamankan tiga kubik kayu jadi, jenis rimba campuran dengan berbagai ukuran. Kayu dengan panjang empat meter berdiameter 7 x 14 cm, 5 x 10 cm dan ada juga 6 x 12 cm itu di temukan tim Polhut di tepi Danau Kuranding Desa Tanjung Beringin, Kecamatan air Nipis.

Saat membawa kayu itu keluar dari hutan dua unit mobil Polhut Bengkulu Selatan terkena ranjau paku, kedua ban depan pecah pada sebelah kiri dan kanan mobil L 300 dan mobil Panther milik dinas ESDM pecah. Diduga pemasang ranjau adalah pemilik kayu hasil rambahan dari hutan Lindung (HL) bukit Riki register 33 A Kecamatan Air Nipis.

“kayu yang bertuliskan YST dan Wir itu sedang kita selidiki. YST dan Wir diduga adalah pemilik kayu, saat ini inisial tersebut sudah kita kantongi nama asllinya. Kita akan selidiki siapa pemilik dan siapa pemodalnya. Kalau memang iya dan terbukti maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Yakni UU no 18 tahun 2013 tentang pemberantasan kerusakan hutan pasal 12,” terang Ujang.(tom)