Kapolres sendiri sambangi para penambang.

Kapolres sendiri sambangi para penambang.

Lebong, Kupasbengkulu.com- Aktifitas penambangan emas tradisional di Tik Aseak Kecamatan Pinang Belapis dinilai mengkhawatirkan.

Selain berada dalam kawasan TNKS, penambangan juga berbahaya bagi penambang, karena kontur tanah dalam tambang makin labil dan dapat terjadi longsor sewaktu-waktu.

Untuk itu, Kamis (7/4/2016) jajaran Polres Lebong melakukan penertiban, dipimpin langsung Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, dilakukan secara persuasif bersama 40 personel, menuju ke areal lokasi tambang.

Dalam penertiban yang dilakukan, Polres berhasil mengamankan 24 karung yang berisi urat emas.

“Kita masih melakukan upaya persuasif kepada masyarakat, untuk tidak lagi melakukan aktifitas penambangan dilokasi Tik Aseak. Karena selain mengancam terjadinya bencana longsor seperti di Lebong Tandai, juga mengancam merusak lingkungan dan hutan TNKS,” jelas Kapolres.

Ditindak
Kapolres mengimbau masyarakat segera menghentikan aktifitas penambangan. Pihak terkait juga diminta untuk mendukung kegiatan penertiban ini. Kedepannya, jika masih nekat melakukan penambangan, akan ditindak sesuai UU yang berlaku, dengan melibatkan pihak terkait lainnya.

“Aktifitas penambangan ini sebelumnya sudah diperingatkan bersama pihak terkait. Mulai dari TNKS, TNI dan Stakeholder pemerintah Kabupaten Lebong.

Dilokasi tambang Tiak Asek sudah dipasang papan merek, agar masyarakat tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas dilokasi tambang Tiak Aseak.

Kapolres mendatangi lokasi dan memberi arahan kepada masyarakat, agar aktifitas penambangan segera dihentikan. Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (p3h), kedepannya jika kedapatan masih ada yang nekat melakukan aktifitas penambangan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5hingga Rp10 Miliar.

“Sebaliknya juga untuk yang mengambil hasil tambang atau yang memiliki, maka ancaman pidana seringan-ringannya 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara dan membayar denda Rp. 1,5 Miliar sampai dengan Rp.5 Miliar,” jelas Kapolres.

Penulis : Rendra Sutanto