kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan parkir tahun anggaran 2014 dan 2015 mulai dilirik oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong. Pasalnya, ada sejumlah indikasi penyimpangan dari sektor tersebut.

Disejumlah titik, retribusi dinaikkan sendiri oleh oknum petugas parkir, contohnya untuk Sepeda Motor dari Rp 1.000 di dalam Perda Rejang Lebong, menjadi Rp 2.000 di lapangan. Padahal, untuk per-motor setiap parkir, petugas parkir hanya menyetor sebanyak 30 persen ke kas daerah, atau Rp 3.00 Dengan kata lain, masih ada Rp 700 yang masuk ke kantong petugas parkir. Anehnya, meski sudah dinaikkan menjadi Rp 2.000, atau sebanyak Rp 1.700 per motor yang masuk ke kantong petugas, PAD dari sektor parkir masih juga kecil.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Namun, lanjut Mirza, hingga saat ini, masih belum menentukan siapa oknum yang paling bertanggungjawab.

“Kita tengah memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, baik Dinas terkait (Dishubkominfo, Red) maupun pihak ketiga,” ungkapnya pada kupasbengkulu.com, Minggu (2/8/2015).

Ditilik dari fakta di lapangan, kemungkinan benar ada indikasi penyimpangan. Modusnya, diduga oknum tersebut tidak menyetorkan hasil pungutan parkir sesuai jumlah seharusnya. Misalnya, tidak semua parkir menerima karcis dari petugas. Padahal, catatan untuk disetorkan berasal dari karcis tersebut.

“Jadi realiasi uang hasil retribusi parkir tersebut tidak bisa dihitung jumlah sesungguhnya. Sebab, tidak seluruh parkir menggunakan karcis,” jelas Mirza.

Mirza menegaskan, apabila pengelolaan parkir ini sesuai dengan fakta di lapangan, maka seharusnya PAD yang didapat daerah melebihi dari target. Dengan adanya kekurangan ini, kemungkinan ada banyak oknum yang mendapat keuntungan.

“Jika terbukti, maka indikasi ini berkenaan dengan UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Mirza. (vai)