KUPASBENGKULU.com, LEBONG – Menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan yang diatur dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada itu harus dimaknai mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah bagi anggota legislatif.

Erlan Joni yang merupakan anggota DPRD Lebong akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong mendatang. Erlan Joni yang menjadi wakil Kopli Ansori siap mundur menyusul putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

“Siap (mundur), pokoknya maju terus,” singkat Erlan saat di konfirmasi.

Satu lagi anggota DPRD Lebong yang bakal maju dalam Pilkada mendatang adalah R Ario Bimo Surojo dari Partai Gerindra yang akan berpasangan dengan Hj Leni John Latief. Namun sayang, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.(spi)